Buntut Panjang Pesta Pernikahan Putri Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100Jt

17 November 2020 15:56 WIB
Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Anies Telah Tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum
Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Anies Telah Tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Sonora/ Lia Muspiroh)

Dalam hal ini sebelumnya Anies menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan terguran kepada Pimpinan tertinggi FPI, Habib Rizieq Shihab.

Namun peringatan yang diberikan oleh Anies tidak di indahkan oleh Rizieq Shihab.

Dilansir dari Kompas.com Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan (kerumunan)," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Pemerintah Dituding Inkonsisten Tangani Persebaran Covid-19, Usai Biarkan Kerumunan di Acara Habib Rizieq Shihab

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm