Sonora.ID - Kerumunann yang terjadi di pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab berbuntut panjang hingga menyeret sejumlah tokoh ternama.
Salah satu tokoh penting yang turut terseret dalam kasus ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bahkan pagi tadi orang no satu di Jakarta tersebut memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan.
Pemanggilan terkait klarifikasi terkait acara yang digelar Habib Rizieq Shihab sehingga terjadinya kerumunan massa, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada beberapa orang terkait.
Baca Juga: Hati-hati! BMKG Prediksi 19 Provinsi Alami Cuaca Esktrem hingga Puting Beliung
Di antaranya anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI.
Klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo.
Baca Juga: Beri Ribuan Masker ke Petamburan, Ketua Satgas Covid-19 Minta Maaf
Untuk diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.
Dalam hal ini sebelumnya Anies menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan terguran kepada Pimpinan tertinggi FPI, Habib Rizieq Shihab.
Namun peringatan yang diberikan oleh Anies tidak di indahkan oleh Rizieq Shihab.
Dilansir dari Kompas.com Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan (kerumunan)," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).