Per 1 Desember, Belanja dari Luar Negeri di E-Commerce Ini Dikenakan Biaya Tambahan

17 November 2020 16:35 WIB
Ilustrasi online shopping.
Ilustrasi online shopping. ( Freepik.com)

Sebelumnya, PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.id), telah memberlakukan tarif PPN mulai 1 Oktober 2020.

Hingga saat ini terdapat 46 perusahaan yang ditunjuk selaku pemungut PPN oleh DJP.

Berikut ini daftar 10 perusahaan yang ditunjuk DJP pada gelombang ke-5.

- Cleverbridge AG Corporation

- Hewlett-Packard Enterprise USA

- Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)

- PT Bukalapak.com

- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

- PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)

- PT Tokopedia

- PT Global Digital Niaga (Blibli.com)

- Valve Corporation (Steam)

- beIN Sports Asia Pte Limited

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per 1 Desember, Belanja dari Luar Negeri di Tokopedia dkk Makin Mahal"

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm