Banjarmasin, Sonora.ID – Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang selama ini diterapkan di Kalimantan Selatan, ternyata sudah kedaluwarsa atau tidak relevan lagi.
Menyusul adanya sejumlah peraturan baru yang lebih tinggi dan tidak sesuai lagi dengan perda tersebut.
Seperti UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Selatan, Suparmi mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan untuk mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan menggantinya dengan perda yang baru.
Baca Juga: Kunjungi Banjarmasin, Giring Ganesha : Anak Muda Coblos Nomor 2
Mengingat, dari perbandingan isi perda dengan materi dua UU tersebut terdapat perbedaan yang mencapai 50%, sehingga diperlukan aturan yang baru.
“Jadi Pemprov menilai perlu mengusulkan untuk mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2013 itu,” jelas Suparmi.
Selain itu, Ia mengakui bahwa keberadaan payung hukum itu sudah ada terlebih dahulu sebelum terbitnya dua UU yang saat ini jadi acuan.
Sehingga diperlukan penyesuaian materi untuk penerapannya di lapangan, melalui pembentukan perda yang baru oleh pihak legislatif.