Dalam perda baru yang digodok oleh DPRD Kalimantan Selatan melalui Pansus Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, nantinya mengatur seluruh aspek ketentuan.
Mulai dari aspek ruang lingkup kewenangan, perencanaan pembangunan perkebunan, pembiayaan, penelitian, perbenihan hingga SDM perkebunan.
“Termasuk juga isu lingkungan, ekonomi hijau, semua diatur lebih komprehensif di perda yang baru,” tambahnya lagi.
Baca Juga: Lajur Sepeda di Banjarmasin Mulai Dipasangi Stick Cone untuk Pesepeda
Perda itu juga akan memperkuat landasan hukum penataan perkebunan di provinsi ini yang tentunya berpegang pada prinsip pengembangan dan pembangunan perkebunan berkelanjutan, seperti yang selama ini sudah diterapkan.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan DPRD Kalimantan Selatan, Akhmad Rozanie Himawan Nugraha mengungkapkan bahwa pengajuan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 berasal dari Pemerintah Provinsi.
Termasuk juga untuk pembentukan perda baru yang ditindaklanjuti pihaknya dengan pembentukan pansus untuk proses selanjutnya.
“Karena Perda Nomor 2 Tahun 2013 itu sudah lama jadi kita putuskan untuk lakukan penyempurnaan dengan perda yang baru,” tuturnya.