Bantu Tenaga Pendidikan, Nadiem Makarim Bakal Berikan Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp 1,8 Juta

18 November 2020 11:24 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ( )

Sonora.ID - Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memutuskan untuk memberikan BSU atau Bantuan Subsidi Upah kepada 2 juta tenaga pendidikan. Adapun tenaga pendidikan yang dimaksud adalah dosen, guru, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, serta administrasi non-PNS alias honorer.

Adapun bantuan subsidi upah yang akan diberikan sebanyak Rp. 1,8juta. Bantuan tersebut nantinya akan diberikan sebanyak satu kali kepada masing-masing penerima.

"Dosen, guru, non-PNS, guru kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi, serta operator sekolah termasuk dalam bantuan BSU," ujar Nadiem ketika peluncuran program di YouTube Kemendikbud.

Baca Juga: Ditolak Pemprov DKI, FPI Tetap Lakukan Reuni 212 jika Pemerintah Abai Kerumunan Pilkada

Nadiem mengatakan, bantuan tersebut diberikan kepada 2.034.732 juta orang, yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

"Ini termasuk swasta, mereka berhak mendapat bantuan pemerintah, termasuk 237.000 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan tenaga administrasi," ujar Nadiem.

Nadiem menjelaskan, subsidi upah diberikan untuk membantu para tenaga honorer yang mengalami tekanan di tengah situasi pandemi.

Baca Juga: Buntut Panjang Pesta Pernikahan Putri Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100Jt

Pasalnya, para guru menghadapi beragam gejolak dalam menjalankan tugas, baik dari sisi pembelajaran maupun ekonomi.

Pemerintah pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,66 triliun untuk program BSU ini.

"Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan dosen-dosen kita untuk bisa melalui masa kritis ini. Dengan bantuan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," ucapnya.

Baca Juga: Sudah Kedaluwarsa, Pemprov Kalsel Cabut Perda Nomor 2 Tahun 2013

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Guru dan Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta dari Pemerintah"

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm