Pemprov DKI diminta tak lepas tangan
Pemprov DKI juga diminta tak lepas tangan. Dinas PPA harus memperketat seleksi petugas pengelola RPTRA.
"Tidak hanya kecakapan dalam pengasuhan anak yang dibutuhkan pengelola RPTRA. Tidak hanya kecakapan kewirausaahan, tapi juga bagaimana mereka mampu deteksi dini tentang kecurigaan tindak kekerasan terhadap anak," ujar Danang.
Menurut Danang, latar belakang dari calon petugas pengelola RPTRA harus diseleksi ketat dengan melaksanakan psikotes saat proses screening.
"Harus evaluasi dan screening pekerja yang benar-benar perspektif anak. Lalu juga kita harus tahu latar belakang mereka karena kebanyakan banyak jadi korban dendam belum hilang kemudian jadi pelaku," tambahnya.
Baca Juga: Disentil Komnas HAM, Wali Kota Depok Sebut Tak Pernah Keluarkan Kebijakan Razia LGBT
Sementara itu, kelurahan setempat diharapkan berperan aktif membantu polisi mengusut kasus pelecehan seksual hingga tuntas.
"Bantu pihak kepolisian untuk kumpulkan barang bukti yang ada. Kadang pelaku pencabulan terhadap anak sulit ditangkap karena barang bukti kurang. Dampingi korban ini untuk tindak lanjut pendampingan, psikososial dia, rehab, dan lakukan pengawasan," ungkap Danang.
Kronologi pelecehan seksual di RPTRA Meruya
Pegawai honorer di RPTRA Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, berinisial ML (49) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Aksi bejat ML diketahui setelah ibu korban melihat pesan ML yang dikirimkan ke anaknya yang masih berusia 14 tahun.
Baca Juga: Jurnalis Wanita Dilecehkan, Pj Wali Kota: Banyak Setan di Balaikota Makassar