Miris, RPTRA Jadi Tempat Pelecehan Seksual Anak, KPA Minta Pemprov DKI Tak Lepas Tangan

18 November 2020 14:05 WIB
RPTRA di DKI Jakarta
RPTRA di DKI Jakarta ( )

Sonora.ID – Komnas Perlindungan Anak (KPA) menyorot dan menyayangkan peristiwa pelecehan seksual yang kerap terjadi di ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di Jakarta.

Padahal, RPTRA ini berada di bawah naungan langsung Pemprov DKI Jakarta.

Tujuan utama dari pembangunan RPTRA sendiri adalah mewujudkan DKI Jakarta sebagai provinsi yang ramah anak.

Adapun petugas pengelola RPTRA ini juga diseleksi oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI.

Baca Juga: Heboh di Twitter hingga Komnas Anak, Ini Asal Usul Istilah 'Anjay'

Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Danang Sasongko sangat menyayangkan peristiwa pelecehan seksual yang berulang kali terjadi di RPTRA.

Sebelumnya, peristiwa pelecehan seksual di RPTRA yang baru saja terungkap adalah pelecehan yang dilakukan oleh petugas honorer RPTRA di Meruya Utara.

Peristiwa yang serupa juga sempat terjadi di RPTRA Tebet.

"Saat ini pegawai honorer (jadi pelaku). Jadi RPTRA kecolongan. Ini teguran keras untuk pengelola RPTRA. RPTRA harusnya jadi tempat aman untuk anak, steril dari kejadian-kejadian seperti ini," ujar Danang, Selasa (17/11/2020) malam kepada Kompas.com.

Baca Juga: CATAHU 2020: Kekerasan Perempuan Meningkat 8 Kali Lipat dalam 12 Tahun Terakhir

RPTRA, seharusnya menjadi ruang publik yang ramah bagi anak-anak sesuai dengan namanya, namun keadaan saat ini RPTRA malah menjadi tempat anak-anak dilecehkan, termasuk pelecehan seksual.

Oleh karena itu, Danang meminta peran aktif dari polisi, masyarakat, serta pihak kelurahan untuk memperketat pengawasan aktivitas di RPTRA untuk mencegah hal serupa terulang kembali.

Pemprov DKI diminta tak lepas tangan

Pemprov DKI juga diminta tak lepas tangan. Dinas PPA harus memperketat seleksi petugas pengelola RPTRA.

"Tidak hanya kecakapan dalam pengasuhan anak yang dibutuhkan pengelola RPTRA. Tidak hanya kecakapan kewirausaahan, tapi juga bagaimana mereka mampu deteksi dini tentang kecurigaan tindak kekerasan terhadap anak," ujar Danang.

Menurut Danang, latar belakang dari calon petugas pengelola RPTRA harus diseleksi ketat dengan melaksanakan psikotes saat proses screening.

"Harus evaluasi dan screening pekerja yang benar-benar perspektif anak. Lalu juga kita harus tahu latar belakang mereka karena kebanyakan banyak jadi korban dendam belum hilang kemudian jadi pelaku," tambahnya.

Baca Juga: Disentil Komnas HAM, Wali Kota Depok Sebut Tak Pernah Keluarkan Kebijakan Razia LGBT

Sementara itu, kelurahan setempat diharapkan berperan aktif membantu polisi mengusut kasus pelecehan seksual hingga tuntas.

"Bantu pihak kepolisian untuk kumpulkan barang bukti yang ada. Kadang pelaku pencabulan terhadap anak sulit ditangkap karena barang bukti kurang. Dampingi korban ini untuk tindak lanjut pendampingan, psikososial dia, rehab, dan lakukan pengawasan," ungkap Danang.

Kronologi pelecehan seksual di RPTRA Meruya

Pegawai honorer di RPTRA Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, berinisial ML (49) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

Aksi bejat ML diketahui setelah ibu korban melihat pesan ML yang dikirimkan ke anaknya yang masih berusia 14 tahun.

Baca Juga: Jurnalis Wanita Dilecehkan, Pj Wali Kota: Banyak Setan di Balaikota Makassar

ML mengirimkan pesan singkat tersebut kepada ponsel milik ibunda korban, sebab korban kerap menggunakan ponsel ibunya itu untuk bermain game.

Dalam pesan singkat tersebut, ML mengajak korban untuk berhubungan seksual.

Setelah itu, korban pun mengakui sudah 20 kali dicabuli oleh ML dengan iming-iming uang agar korban tak melaporkan tindak pelecehan tersebut kepada orang lain.

Baca Juga: Gilang 'Bungkus' Resmi Dikeluarkan dari Unair, Orang Tua Pasrah

Ibunda korban langsung melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut ke Polsek Kembangan.

ML kemudian ditangkap jajaran Polsek Kembangan pada 17 Oktober lalu.

ML dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lurah Meruya Utara Zainuddin memastikan bahwa ML telah dicopot dari pekerjaannya.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm