ML mengirimkan pesan singkat tersebut kepada ponsel milik ibunda korban, sebab korban kerap menggunakan ponsel ibunya itu untuk bermain game.
Dalam pesan singkat tersebut, ML mengajak korban untuk berhubungan seksual.
Setelah itu, korban pun mengakui sudah 20 kali dicabuli oleh ML dengan iming-iming uang agar korban tak melaporkan tindak pelecehan tersebut kepada orang lain.
Baca Juga: Gilang 'Bungkus' Resmi Dikeluarkan dari Unair, Orang Tua Pasrah
Ibunda korban langsung melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut ke Polsek Kembangan.
ML kemudian ditangkap jajaran Polsek Kembangan pada 17 Oktober lalu.
ML dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lurah Meruya Utara Zainuddin memastikan bahwa ML telah dicopot dari pekerjaannya.