Miris, RPTRA Jadi Tempat Pelecehan Seksual Anak, KPA Minta Pemprov DKI Tak Lepas Tangan

18 November 2020 14:05 WIB
RPTRA di DKI Jakarta
RPTRA di DKI Jakarta ( )

ML mengirimkan pesan singkat tersebut kepada ponsel milik ibunda korban, sebab korban kerap menggunakan ponsel ibunya itu untuk bermain game.

Dalam pesan singkat tersebut, ML mengajak korban untuk berhubungan seksual.

Setelah itu, korban pun mengakui sudah 20 kali dicabuli oleh ML dengan iming-iming uang agar korban tak melaporkan tindak pelecehan tersebut kepada orang lain.

Baca Juga: Gilang 'Bungkus' Resmi Dikeluarkan dari Unair, Orang Tua Pasrah

Ibunda korban langsung melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut ke Polsek Kembangan.

ML kemudian ditangkap jajaran Polsek Kembangan pada 17 Oktober lalu.

ML dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lurah Meruya Utara Zainuddin memastikan bahwa ML telah dicopot dari pekerjaannya.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm