Pemprov Jateng Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Desember 2020!

18 November 2020 19:00 WIB
Pemprov Jateng Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Desember 2020!
Pemprov Jateng Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Desember 2020! ( Bapeda Jateng)

Kemudian, Pemerintah Provinsi Jateng kembali mengeluarkan kebijakan keringanan pajak melalui Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jateng.

"Keringanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran, baik itu milik perorangan, perusahaan, atau pemerintah," jelasnya.

Tavip menjelaskan realisasi Penerimaan PKB dari Januari-13 November 2020 sebesar Rp 3,706 triliun atau 78,64 persen dari target Rp 4,714 triliun.

Penerimaan PKB khusus pada saat program pembebasan, mulai 19 Oktober-13 November 2020 sebanyak 912 ribu objek atau senilai Rp 354 miliar. Dari total penerimaan tersebut, ada sebanyak 317 ribu objek yang mendapatkan fasilitas bebas sanksi atau denda.

Baca Juga: Bakeuda Kalimantan Selatan Akui Penurunan Pajak Kendaraan Bermotor

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm