Semarang, Sonora.ID - Kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penghapusan denda pajak kendaraan untuk masyarakat Jateng ini berlangsung dari 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.
Program ini digelar untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi. Seperti diketahui, pandemi berdampak pada ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Inilah yang Terjadi pada Tubuh Jika Kekurangan Waktu Tidur
Menurut Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Tavip Supriyanto” Bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena dendanya dihapuskan".
Pada awal pandemi Covid-19, Bapenda telah membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya. Ini berlaku bagi kendaraan dari dalam atau pun luar provinsi. Artinya, Pemprov Jateng telah memberikan insentif pajak kendaraan ini sebanyak dua kali pada 2020 ini.
Selain itu bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Dua program ini berlaku selama 5 bulan dari 17 Februari hingga 16 Juli 2020.
Baca Juga: Untuk Masyarakat Jawa Tengah, Denda Pajak Kendaraan Dihapus!
Kemudian, Pemerintah Provinsi Jateng kembali mengeluarkan kebijakan keringanan pajak melalui Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jateng.
"Keringanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran, baik itu milik perorangan, perusahaan, atau pemerintah," jelasnya.
Tavip menjelaskan realisasi Penerimaan PKB dari Januari-13 November 2020 sebesar Rp 3,706 triliun atau 78,64 persen dari target Rp 4,714 triliun.
Penerimaan PKB khusus pada saat program pembebasan, mulai 19 Oktober-13 November 2020 sebanyak 912 ribu objek atau senilai Rp 354 miliar. Dari total penerimaan tersebut, ada sebanyak 317 ribu objek yang mendapatkan fasilitas bebas sanksi atau denda.
Baca Juga: Bakeuda Kalimantan Selatan Akui Penurunan Pajak Kendaraan Bermotor