Palembang, Sonora.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (17/11), di Aula BPBD Provinsi Sumatera Selatan.
Mengusung tema Preventif dan Deteksi Dini Terjadinya Tindak Pidana Korupsi, narasumber yang menyampaikan materi pada kegiatan ini adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Khaidirman, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumatera H. Iriansyah S.Sos., S.K.M., M.Kes. mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan karena telah memilih BPBD Provinsi Sumatera Selatan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapatkan penerangan hukum.
Baca Juga: Tingkatkan Prestasi Olahraga, Dodi Reza Bangun Sarana Olahraga di Kecamatan Keluang
"Tentang masalah-masalah hukum di dalam negara Republik Indonesia, khususnya penyelenggara negara, yaitu kita di dalam uptd," ujar Iriansyah, saat memberikan kata sambutan di acara tersebut.
Dijelaskannya, BPBD Provinsi Sumsel menyelenggarakan penanggulangan bencana berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU No. 24 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2009.
Pembentukan BPBD di Provinsi Sumsel, lanjutnya, dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Bupati Muba DRA Buka Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan DD
"Mulai dari yang baru terbentuk kemarin, Prabumulih itu baru kemarin. Jadi, ada juga yang tiga tahun yang lalu, ada yang empat tahun lalu, ada yang sudah lama, seperti daerah Lahat pertama-tama itu, baru provinsi tahun 2010," ungkapnya.
Menurutnya, usia tersebut masih baru sekali. Bila diilustrasikan, seperti anak usia sepuluh tahun.
"Baru kelas-kelas empat, lima SD," ujarnya.
Ia menilai, kunjungan-kunjungan informasi seperti yang dilakukan oleh Kejati Sumsel memang diperlukan. Apalagi, BPBD menyelenggarakan fungsi koordinasi komando pelaksana dalam melaksanakan penanggulangan bencana.
Baca Juga: Harumkan Nama Sumsel, Ketua FPTI Sumsel Lepas Atlet Junior Ikuti Pelatnas
Penyelenggaraan penanggulangan bencana, sambungnya, dimulai dari pra/sebelum terjadi bencana, tanggap/darurat bencana, sampai dengan pasca bencana (rekonstruksi).
"Ini dalam rangka kita menyelenggarakan penanggulangan bencana, khususnya untuk masyarakat yang terkena bencana," ungkapnya.
Menurutnya, Provinsi Sumatera Selatan memiliki potensi yang cukup besar untuk terkena bencana. Ancaman bencana alam itu berupa tanah longsor, puting beliung, dan gunung meletus.
"Bencana alam itu sudah jelas, yaitu disebabkan oleh alam," ujarnya.
Baca Juga: BUMDes Mulyo Barokah Muba Mampu Raup Omzet Rp 15 Milyar Perbulan