Segera Buat Instruksi Penegakan Prokes, Tito Karnavian: Jika Dilanggar, Kepala Daerah Diberhentikan

19 November 2020 12:30 WIB
Segera Buat Instruksi Penegakan Prokes, Tito Karnavian: Jika Dilanggar, Kepala Daerah Diberhentikan
Segera Buat Instruksi Penegakan Prokes, Tito Karnavian: Jika Dilanggar, Kepala Daerah Diberhentikan ( Instagram/ @titokarnavian)

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut undang-undang. Kalau undang-undang dilanggar dapat dialkukan pemberhentian,” ungkapnya tegas.

Karena dianggap suatu kebutuhan yang sangat genting, pihaknya menegaskan bahwa instruksi akan siap dalam waktu dekat.

Setelah instruksi resmi disusun, Tito langsung akan memberikan instruksi tersebut kepada seluruh kepala daerah di Indoensia.

Baca Juga: Virus Corona Menguat di Suhu Dingin, Tito Karnavian: Hindari Minum Es-Es-an

Mantan Kapolri tersebut juga berharap agar kepala daerah aktif mengedepankan pencegahan daripada penindakan.

Kepala daerah juga wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak ikut dalam kerumunan apapun.

“Saya meminta kepala daerah menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan,” sambungnya.

Hal ini menjadi langkah yang patut diambil, sebagai evaluasi dari adanya beberapa kerumunan dalam jumlah besar, seperti acara akhir pekan lalu yang digelar oleh Rizieq Shihab.

Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun sempat dipanggil oleh polisi untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Baca Juga: Harus ke Luar Negeri, Tugas Tito Karnavian Kini Digantikan Mahfud MD

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm