Selain itu, Dewa Sayoga juga mengatakan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan pihaknya menegaskan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Dewa Sayoga mengaku berkewajiban memberikan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan perilaku hidup bersih/sehat. Dan jika hal ini tidak ditaati, tentu akan dilakukan tindakan tegas.
Baca Juga: Dari Hasil Razia Masker, Pemprov DKI Kumpulkan Total Denda Rp 2,4 M
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan, pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 segera bisa diatasi.
Baca Juga: Ingin Viral, Anak Muda di Semarang Ini Sengaja Tak Pakai Masker