Bali, Sonora.ID - Yustisi Gabungan kembali digelar pada, Kamis (19/11/2020), di wilayah Padangsambian Kaja, Denpasar. Tepatnya di simpang Jalan Gunung Catur - Jalan Karang Sari.
Kegiatan yustisi sidak masker ini melibatkan unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Tim Penegak Peraturan Kota Denpasar serta Unusr Staf/Perangkat Desa.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, bahwa dalam giat ini telah terjaring sebanyak 29 pelanggar.
Baca Juga: Tegakkan Pergub No. 37 Tahun 2020, Satpol PP Sumsel Gelar Razia Masker
Dari 29 pelanggar itu, sebanyak 13 orang dikenai denda dan 16 orang lainnya diberi peringatan.
Dewa Sayoga menambahkan bahwa 13 orang tersebut kemudian dikenai denda administratif masing-masing sebesar Rp. 100 ribu.
Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
Baca Juga: Hukuman Tak Memakai Masker, Warga Semarang Diminta Sapu Taman
Selain itu, Dewa Sayoga juga mengatakan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan pihaknya menegaskan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Dewa Sayoga mengaku berkewajiban memberikan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan perilaku hidup bersih/sehat. Dan jika hal ini tidak ditaati, tentu akan dilakukan tindakan tegas.
Baca Juga: Dari Hasil Razia Masker, Pemprov DKI Kumpulkan Total Denda Rp 2,4 M
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan, pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 segera bisa diatasi.
Baca Juga: Ingin Viral, Anak Muda di Semarang Ini Sengaja Tak Pakai Masker