Fintech P2pl Memperluas Akses Pendanaan Bagi Umkm Di Daerah Istimewa Yogyakarta

19 November 2020 18:00 WIB
Fintech P2pl Memperluas Akses Pendanaan Bagi Umkm Di Daerah Istimewa Yogyakarta
Fintech P2pl Memperluas Akses Pendanaan Bagi Umkm Di Daerah Istimewa Yogyakarta ( )

Yogyakarta, Sonora.ID -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan acara “OJK Goes to Campus 2020” yang diselenggarakan bersama Universitas Negeri Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 19 November 2020.

Acara yang dikemas dalam bentuk webinar tersebut bertema “Ekonomi Digital dan Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL): Manfaat dan Tantangan untuk Indonesia.”

Kegiatan tersebut diikuti oleh 257 peserta, mayoritas dari kalangan civitas akademika di Universitas Negeri Yogyakarta dan perguruan tinggi lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengenalkan industri fintech P2PL atau fintech lending (pinjaman online) sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat, termasuk memberikan pemahaman pada manfaat dan risikonya.
 
 
Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk mengedukasi masyarakat bagaimana memanfaatkan industri fintech P2PL secara bijak dan tidak terjebak dalam penyelenggara pinjaman online ilegal.
 
Kegiatan OJK Goes to Campus dihadiri oleh Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman, dan Plt. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Prof. Dr. Margana, M.Hum., M.A.. Ada empat narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Tris Yulianta (Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK), Anthonius Malau (Koordinator Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Kominfo), Silvester M.M. Simamora (Bareskrim Polri), dan Dr. Ratna Candra Sari (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta).
 
 
Dalam sambutannya, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman menyatakan, “KOJK Yogyakarta secara rutin melakukan kegiatan edukasi literasi keuangan kepada semua segmen masyarakat di Yogyakarta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan iming-iming kemudahan yang ditawarkan oleh fintech P2PL ilegal.”
 
Parjiman menambahkan bahwa upaya peningkatan literasi harus dilakukan oleh segenap stakeholders yang ada.
 
“Dibutuhkan kerjasama dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi untuk meningkatkan literasi keuangan di masyarakat, baik untuk pengenalan produk dan akses layanan keuangan, meningkatkan jumlah masyarakat melek keuangan, maupun meningkatkan kesadaran waspada investasi,” tambah Parjiman.
 
OJK bersama beberapa instansi terkait telah membentuk tim satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau yang lebih dikenal dengan tim Satgas Waspada Investasi (SWI).
 
 
“SWI memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan fintech ilegal dan penawaran investasi yang diduga melanggar hukum.,” tambah Parjiman.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm