Fintech P2pl Memperluas Akses Pendanaan Bagi Umkm Di Daerah Istimewa Yogyakarta (
)
Sementara itu Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menjelaskan peran OJK dalam mengatur dan mengawasi industri pinjaman online tersebut.
“Industri fintech P2PL perkembangannya sangat cepat. Banyak dari masyarakat yang sudah mengetahui industri P2PL sebagai lender maupun borrower. Masyarakat perlu waspada terhadap fintech ilegal, perlu memastikan hanya menggunakan platform fintech P2PL yang sudah terdaftar/berizin di OJK yang dapat dengan mudah diketahui dengan mengakses website resmi OJK,” kata Tris.
Dengan masih tingginya kebutuhan pendanaan oleh pelaku usaha, OJK dan penyelenggara fintech P2PL dituntut dapat melakukan edukasi secara masif dengan baik.
“OJK dalam memberikan perlindungan kepada konsumen di sektor industri fintech P2PL dilakukan melalui kegiatan pengaturan dan pengawasan industri, kegiatan edukasi masyarakat dengan setiap penyelenggara melakukan edukasi sebanyak 12 kali dalam tahun pertama beroperasi, dan penyelesaian pengaduan konsumen yang diterima OJK,” tambah Tris.
Berdasarkan data OJK, bulan Oktober 2020, jumlah penyelenggara fintech P2PL sebanyak 154 perusahaan dengan 36 diantaranya sudah mendapatkan izin.
Hingga September 2020, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2PL telah mencapai Rp128,70 triliun atau meningkat 113,05% year on year.