Fintech P2pl Memperluas Akses Pendanaan Bagi Umkm Di Daerah Istimewa Yogyakarta

19 November 2020 18:00 WIB
Fintech P2pl Memperluas Akses Pendanaan Bagi Umkm Di Daerah Istimewa Yogyakarta
Fintech P2pl Memperluas Akses Pendanaan Bagi Umkm Di Daerah Istimewa Yogyakarta ( )

Yogyakarta, Sonora.ID -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan acara “OJK Goes to Campus 2020” yang diselenggarakan bersama Universitas Negeri Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 19 November 2020.

Acara yang dikemas dalam bentuk webinar tersebut bertema “Ekonomi Digital dan Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL): Manfaat dan Tantangan untuk Indonesia.”

Kegiatan tersebut diikuti oleh 257 peserta, mayoritas dari kalangan civitas akademika di Universitas Negeri Yogyakarta dan perguruan tinggi lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengenalkan industri fintech P2PL atau fintech lending (pinjaman online) sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat, termasuk memberikan pemahaman pada manfaat dan risikonya.
 
 
Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk mengedukasi masyarakat bagaimana memanfaatkan industri fintech P2PL secara bijak dan tidak terjebak dalam penyelenggara pinjaman online ilegal.
 
Kegiatan OJK Goes to Campus dihadiri oleh Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman, dan Plt. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Prof. Dr. Margana, M.Hum., M.A.. Ada empat narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Tris Yulianta (Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK), Anthonius Malau (Koordinator Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Kominfo), Silvester M.M. Simamora (Bareskrim Polri), dan Dr. Ratna Candra Sari (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta).
 
 
Dalam sambutannya, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman menyatakan, “KOJK Yogyakarta secara rutin melakukan kegiatan edukasi literasi keuangan kepada semua segmen masyarakat di Yogyakarta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan iming-iming kemudahan yang ditawarkan oleh fintech P2PL ilegal.”
 
Parjiman menambahkan bahwa upaya peningkatan literasi harus dilakukan oleh segenap stakeholders yang ada.
 
“Dibutuhkan kerjasama dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi untuk meningkatkan literasi keuangan di masyarakat, baik untuk pengenalan produk dan akses layanan keuangan, meningkatkan jumlah masyarakat melek keuangan, maupun meningkatkan kesadaran waspada investasi,” tambah Parjiman.
 
OJK bersama beberapa instansi terkait telah membentuk tim satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau yang lebih dikenal dengan tim Satgas Waspada Investasi (SWI).
 
 
“SWI memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan fintech ilegal dan penawaran investasi yang diduga melanggar hukum.,” tambah Parjiman.
 
Sementara itu Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menjelaskan peran OJK dalam mengatur dan mengawasi industri pinjaman online tersebut.
 
“Industri fintech P2PL perkembangannya sangat cepat. Banyak dari masyarakat yang sudah mengetahui industri P2PL sebagai lender maupun borrower. Masyarakat perlu waspada terhadap fintech ilegal, perlu memastikan hanya menggunakan platform fintech P2PL yang sudah terdaftar/berizin di OJK yang dapat dengan mudah diketahui dengan mengakses website resmi OJK,” kata Tris.
 
Dengan masih tingginya kebutuhan pendanaan oleh pelaku usaha, OJK dan penyelenggara fintech P2PL dituntut dapat melakukan edukasi secara masif dengan baik.
 
 
“OJK dalam memberikan perlindungan kepada konsumen di sektor industri fintech P2PL dilakukan melalui kegiatan pengaturan dan pengawasan industri, kegiatan edukasi masyarakat dengan setiap penyelenggara melakukan edukasi sebanyak 12 kali dalam tahun pertama beroperasi, dan penyelesaian pengaduan konsumen yang diterima OJK,” tambah Tris.
 
Berdasarkan data OJK, bulan Oktober 2020, jumlah penyelenggara fintech P2PL sebanyak 154 perusahaan dengan 36 diantaranya sudah mendapatkan izin.
 
Hingga September 2020, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2PL telah mencapai Rp128,70 triliun atau meningkat 113,05% year on year.
 
Dari jumlah tersebut, penyaluran di Jawa sebesar Rp110,30 triliun atau sebesar 85,70% dari total penyaluran pinjaman. Sementara itu jumlah rekening peminjam sebanyak 29.216.929 dan jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 681.632.
 
“OJK mendorong perusahaan fintech P2PL untuk meningkatkan literasi keuangan, dikarenakan tantangan utamanya adalah gap antara literasi dengan inklusi keuangan,” tambah Tris.
 
Data per September 2020 di Provinsi D.I. Yogyakarta menunjukkan bahwa akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2PL sebesar Rp1.378,52 miliar atau meningkat 102,39% year on year.
 
Sementara itu pengguna fintech P2PL oleh masyarakat Yogyakarta dapat dilihat dari jumlah rekening peminjam dan pemberi pinjaman. Akumulasi jumlah rekening peminjam di Yogyakarta sebanyak 367.287 yang melakukan transaksi pinjaman sebanyak 2.521.097 kali. Sedangkan rekening pemberi pinjaman sebanyak 11.602.
 
Jika dilihat dari sisi nominal pinjaman dan jumlah pengguna, perkembangan fintech P2PL di Yogyakarta berada di urutan ke-9 dari seluruh provinsi di Indonesia.
 
Dengan melihat potensi pengembangan UMKM, pertumbuhan fintech P2PL di Yogyakarta dapat lebih dioptimalkan lagi di masa yang akan datang.
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm