"Tidak ada ampun lagi kalau itu kembali terulang. Sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kita harus menjadi contoh. Apalagi Dinas Kesehatan yang mengerti betul terkait protokol kesehatan," tegasnya.
Di sisi lain, Ia juga mengakui dan memaklumi karena peristiwa itu diklaim terjadi secara spontanitas atau sebagai ungkapan kegembiraan.
Mengingat, jajaran Dinkes juga termasuk mereka yang berjuang di garda terdepan terkait penanganan Covid-19.
Baca Juga: Ikuti Razia Parkir Liar Dishub Banjarmasin, Oknum Lantas Intervensi Wartawan
Namun sekali lagi, ia mengharapkan hal itu tidak terulang kembali dan menjadi hikmah bagi jajarannya.
Di sisi lain, Herman juga membeberkan Pemko Banjarmasin saat ini sedang berjuang menempuh target agar Desember mendatang mereka yang terinfeksi Covid-19, baik yang masih menjalani perawatan di rumah sakit maupun Rumah Karantina sudah tidak ada lagi alias sudah sembuh sepenuhnya.
"Kami ingin, agar mereka yang terpapar Covid-19 bisa ditangani dengan baik," tutupnya.
Seperti diketahui, gelaran acara puncak HKN Ke-56 yang digagas oleh Dinkes Kota Banjarmasin menuai kritik di masyarakat, juga viral di media sosial.
Baca Juga: Wujudkan Transparansi Pajak, Bakeuda Banjarmasin Luncurkan Aplikasi