“Ini supaya produk dapat bersaing secara global karena sudah memiliki standar kualitas mutu dan keamanan,” jelas mantan Kepala BBPOM di Banjarmasin ini.
Diakuinya, selama ini pengurusan surat izin edar produk makanan olahan terkesan lamban dan terkesan persyaratannya berbelit-belit. Namun saat ini, pengurusannya sangat cepat, yakni hanya dalam hitungan jam.
“Anda tadi saksikan dari pagi kami berproses. Selang 3 jam, nomor izin edar sudah terbit karena persyaratan awalnya sudah dipenuhi,” imbuhnya.
Baca Juga: Supaya Survive di Tengah Pandemi, ini Pesan Kadin Koperasi dan UMKM Palembang
Terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus surat izin edar ini, Kakerissa menyebut sudah ada keringanan sebesar 50 persen. Bisa jadi ke depannya pengurusannya akan gratis.
“Ini kan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Pokoknya pelayanan prima lah,” pungkasnya.
Hingga November 2020, sudah terkumpul lagi pengajuan e-registrasi yang sedang maupun akan berproses, yaitu sebanyak 12 pelaku usaha di wilayah kerja BBPOM di Banjarmasin, 2 pelaku usaha di wilayah kerja Loka POM Tanah Bumbu dan 2 pelaku usaha di wilayah kerja Loka POM Hulu Sungai Utara.
Baca Juga: Menyelamatkan Oleh-Oleh Khas Penajam Paser Utara dari Pandemi Covid-19