Banjarmasin, Sonora.ID – Dalam rangka mendukung rencana aksi sinergitas dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan percepatan mendapat izin edar sepanjang tahun 2019 hingga 2020, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin melaksanakan pendampingan UMKM Pangan Olahan secara massif terhadap 86 UMKM.
Di tahun lalu, sudah ada 32 UMKM yang mendapatkan izin edar dan pada tahun ini ditargetkan sebanyak 54 UMKM.
Selain pendampingan secara langsung, BBPOM di Banjarmasin juga melakukan sampling dan pengujian terhadap produk UMKM.
Baca Juga: Karya Kreatif Indonesia Seri Ketiga Tahun 2020, Mendorong Milenial Cinta Produk Dalam Negeri
“Ini sudah kami lakukan audit dan verifikasi terhadap segala persyaratan yang dibutuhkan. Akhirnya teman-teman UMKM mendapatkan nomor izin edar secara nasional,” ungkap Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, H.G. Kakerissa, usai menyerahkan secara simbolis surat izin edar kepada sejumlah pelaku UMKM di Aula Kantor BBPOM di Banjarmasin, pada Jumat (20/11) siang.
Tujuan penerbitan izin edar ini menurutnya adalah untuk memastikan seluruh makanan yang diproduksi oleh pelaku UMKM dapat beredar di seluruh Indonesia. Sehingga produk pangan yang dihasilkan dapat bersaing secara global, bahkan internasional.
Baca Juga: Fintech P2pl Memperluas Akses Pendanaan Bagi Umkm Di Daerah Istimewa Yogyakarta
“Ini supaya produk dapat bersaing secara global karena sudah memiliki standar kualitas mutu dan keamanan,” jelas mantan Kepala BBPOM di Banjarmasin ini.
Diakuinya, selama ini pengurusan surat izin edar produk makanan olahan terkesan lamban dan terkesan persyaratannya berbelit-belit. Namun saat ini, pengurusannya sangat cepat, yakni hanya dalam hitungan jam.
“Anda tadi saksikan dari pagi kami berproses. Selang 3 jam, nomor izin edar sudah terbit karena persyaratan awalnya sudah dipenuhi,” imbuhnya.
Baca Juga: Supaya Survive di Tengah Pandemi, ini Pesan Kadin Koperasi dan UMKM Palembang
Terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus surat izin edar ini, Kakerissa menyebut sudah ada keringanan sebesar 50 persen. Bisa jadi ke depannya pengurusannya akan gratis.
“Ini kan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Pokoknya pelayanan prima lah,” pungkasnya.
Hingga November 2020, sudah terkumpul lagi pengajuan e-registrasi yang sedang maupun akan berproses, yaitu sebanyak 12 pelaku usaha di wilayah kerja BBPOM di Banjarmasin, 2 pelaku usaha di wilayah kerja Loka POM Tanah Bumbu dan 2 pelaku usaha di wilayah kerja Loka POM Hulu Sungai Utara.
Baca Juga: Menyelamatkan Oleh-Oleh Khas Penajam Paser Utara dari Pandemi Covid-19