Dewa Sayoga merinci, dari 19 orang yang terjaring operasi yustisi prokes Covid-19, 18 orang dikenakan sanksi denda Rp. 100 ribu karena sama sekali tidak memakai dan membawa masker.
Sedangkan 1 orang lainnya hanya diberikan pembinaan karena mengenakan masker kurang sempurna.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga mengatakan bahwa yustisi penegakan hukum protokol dalam pelaksanaannya berdasarkan Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Kota Denpasar dinilai efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19. Dan pihaknya berharap agar masyarakat semakin disiplin dan sadar dalam menerapkan protokol kesehatan.