19 Orang Langgar Prokes, 18 Diantaranya Kena Denda Rp 100 Ribu di Denpasar

20 November 2020 16:32 WIB
Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum prokes Covid-19 Kota Denpasar berhasil menjaring total 19 orang yang didapati melakukan pelanggaran.
Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum prokes Covid-19 Kota Denpasar berhasil menjaring total 19 orang yang didapati melakukan pelanggaran. ( Sonora.ID/I Gede Mariana)

Dewa Sayoga merinci, dari 19 orang yang terjaring operasi yustisi prokes Covid-19, 18 orang dikenakan sanksi denda Rp. 100 ribu karena sama sekali tidak memakai dan membawa masker.

Sedangkan 1 orang lainnya hanya diberikan pembinaan karena mengenakan masker kurang sempurna.

Lebih lanjut, Dewa Sayoga mengatakan bahwa yustisi penegakan hukum protokol dalam pelaksanaannya berdasarkan Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Kota Denpasar dinilai efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19. Dan pihaknya berharap agar masyarakat semakin disiplin dan sadar dalam menerapkan protokol kesehatan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm