Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencatat saat ini ada 10 lembaga survei yang mendaftar.
Lembaga survei yang terverifikasi KPU nantinya dapat melaksanakan quick count atau hitung cepat Pilkada Makassar 2020.
"Lembaga survei yang mendaftar itu ada 10. Ada 7 yang kami telah verifikasi hingga asosiasinya. Kita cek memang benar lembaga itu berasal dari asosiasi survei nasional. Sisanya, 3 lembaga survei yang belum kami terverifikasi karena lembaga asosiasinya berbeda," ujar Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari saat ditemui, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Potensi Money Politic Jelang Pilkada Makassar 2020
Dia mengatakan tahapan verifikasi sementara berlangsung. Dalam prosesnya, KPU akan menilai kepatuhan lembaga survei terhadap syarat yang diajukan.
Dimungkinkan ada lembaga survei yang tidak memenuhi syarat. Hasil verifikasi nantinya akan diumumkan ke publik, supaya dapat menjadi pertimbangan mereka dalam menilai kredibilitas lembaga survei.
"Jadi kalau tidak lolos dari KPU, maka itu tidak boleh melakukan rilis dan quick count," jelasnya.
Endang menjelaskan beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi lembaga survei, diantaranya harus melaporkan sumber dana, daftar kepengurusan dan metode survei.
"Tentu kami melihat hal penting, misalnya metode penelitian target survei biayanya itu semua jadi pertimbangan kami," kata Endang.
Dia menambahkan syarat pelaksanaan survei dan hitung cepat antara lain adalah berbadan hukum.
Proses verifikasi masih berlangsung. Jika dinyatakan lengkap, boleh merilis hasil dan melakukan quick count," tutupnya.