Kepala Kesbangpol Jabar, Iip Hidayat (tengah masker oranye) pada acara diskusi media yang diselenggarakan Indonesia Politics Research and Consulting (IPRC) di Asmila Hotel Bandung, Jumat (20/11/2020) / Gun (
Sonora Bandung/ Indra Gunawan)
Mengenai keterlibatan ASN ini yang dirasakan cukup rumit. Iip mengatakan, berdasarkan PP No. 53/2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuntut kepada ASN untuk tetap netral dalam Pilkada.
Namun yang terjadi cukup berbeda, dan masih banyak ditemukan ketidaknetralan ASN.
"Ditemukan banyak ketidaknetralan ASN jelang pilkada ini, yaitu di Kabupaten Bandung dan di Kabupaten Tasikmalaya. Semua itu sudah kami laporkan dan diproses oleh Bawaslu," ucap Iip.
Sementara itu, Direktur Operasional dan Strategi Indonesian Politic Research and Consulting (IPRC) Bandung, Idil Akbar mengemukakan, bahwa fenomena ketidaknetralan ASN dalam pilkada kali ini menjadi highlite.
"Pada pilkada kali ini banyak kepala daerah (petahana) yang mencalonkan kembali. Dari 8 kabupaten/kota yang menggelar pilkada di Jawa Barat, ada enam daerah yang kepala daerahnya kembali mencalonkan diri. Yakni Kota Depok, Karawang, Cianjur, Tasik, Pangandaran dan Indramayu. Sementara, untuk Kabupaten Bandung, saat ini istri kepala daerahnya yang maju dalam pilkada," ucap Idil.
Lebih lanjut Idil mengatakan, selain temuan ketidaknetralan ASN di semua daerah pelaksana pilkada, masih ada temuan lain yang dianggap kecurangan, yaitu masih ditemukannya kasus penyebaran informasi hoax, fitnah dan ujaran kebencian terhadap pasangan calon kepala daerah, dan ini terjadi di Kabupaten Karawang.
"Lalu terkait bantuan sosial (bansos) seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung yang petahana mencalonkan lagi di pilkada serentak. Artinya para petahana ini sebelum melakukan pendaftaran pilkada melalui kebijakannya ikut mendistribusikan bansos ke masyarakat atas nama pribadi," ucap Idil.
"Jangan kaget begitu mendekati hari H temuan-temuan kecurangan tadi akan kita temukan di lapangan," tutup Idil.