Melihat data di atas, rupanya ada sedikit ketimpangan perihal pengupahan petugas pelipatan.
Karena sebelumnya ketika dikonfirmasi, Jum'at (20/11), salah seorang petugas pelipat surat suara, Mariana mengaku hanya mengetahui upah yang diterima sebesar Rp50.000 per kotak.
"Setelah selesai pekerjaan baru dikasih upahnya. Satu kotak sekitar Rp50.000. Mungkin yang paling murah hitungannya," ucapnya.
Atas pengakuan Mariana, itu berarti upah yang disepakati Sekretariat KPU Kota tidak sesuai dengan yang diterima oleh petugas pelipat.
Karena jika dihitung, misalnya untuk surat suara Pilwali Rp75,- dipotong 6% jadi sekitar Rp70,5,- x 2.000 lembar surat suara = Rp141.000 per kotak.
Kemudian untuk surat suara Pilgub Rp50,- dipotong 6% jadi sekitar Rp4,7 x 2.000 lembar surat suara = Rp94.000 per kotak.
Dari penghitungan itu, artinya upah yang nanti diterima Mariana tidak sesuai atau sangat jauh dari seharusnya yang diterima. Baik itu surat suara Pilgub Kalsel maupun Pilwali Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Beberapa Bank Ini Sudah Cairkan Subsidi Gaji Termin 2, Cek Daftarnya!