Banjarmasin, Sonora.ID - Pelipatan surat suara untuk Pilkada serentak 2020 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel maupun Wali Kota dan Wakil Wali (Pilwali) Kota Banjarmasin telah dilakukan, sejak kemarin, Jum'at (20/11), di Gedung Wanita Jl. H. Hasan Basry.
Total jumlah surat suara yang dilipat masing - masing sebanyak 461.000 lebih, sudah termasuk dengan 2,5 persen surat suara cadangan, dengan mengerahkan petugas pelipatan sekitar 50 orang.
Lantas berapa upah yang diterima petugas pelipat surat suara? Besaran upah pelipatan surat suara memang ada perbedaan antara surat suara Pilgub dan Pilwali.
Baca Juga: Pemko Banjarbaru Beri Bantuan ke Difabel Netra & Dasawisma Nusa Indah
Di mana untuk pelipatan surat suara Pilwali Kota Banjarmasin diupah sebesar Rp75,- per lembar, sedangkan surat suara Pilgub diupah lebih kecil, yaitu hanya Rp50,- per lembar, dan masing-masing akan dipotong pajak sebesar 6%.
"Besaran itu sudah dibicarakan dan disepakati se-Kalsel. Untuk surat suara Pilgub lebih murah karena hanya 2 kali lipat, sedangkan Pilwali 3 kali lipat dan tidak ada perbedaan antar petugas," ucap Husni Thamrin, Sekretaris KPU Kota Banjarmasin, Sabtu, (21/11).
Menurutnya, setiap kelompok pelipat suara diisi oleh sekitar 2-3 orang. Di mana masing-masing kelompok pelipat diberikan 7 kotak surat suara, yang per kotaknya berisi 2.000 lembar surat suara.
Baca Juga: Garuda Indonesia Maskapai Terbaik Dunia Dalam Penerapan Prokes
"Berarti ada sekitar 14 ribu lembar surat suara yang harus mereka selesaikan untuk tiap kelompok pelipat," pungkasnya.
Melihat data di atas, rupanya ada sedikit ketimpangan perihal pengupahan petugas pelipatan.
Karena sebelumnya ketika dikonfirmasi, Jum'at (20/11), salah seorang petugas pelipat surat suara, Mariana mengaku hanya mengetahui upah yang diterima sebesar Rp50.000 per kotak.
"Setelah selesai pekerjaan baru dikasih upahnya. Satu kotak sekitar Rp50.000. Mungkin yang paling murah hitungannya," ucapnya.
Atas pengakuan Mariana, itu berarti upah yang disepakati Sekretariat KPU Kota tidak sesuai dengan yang diterima oleh petugas pelipat.
Karena jika dihitung, misalnya untuk surat suara Pilwali Rp75,- dipotong 6% jadi sekitar Rp70,5,- x 2.000 lembar surat suara = Rp141.000 per kotak.
Kemudian untuk surat suara Pilgub Rp50,- dipotong 6% jadi sekitar Rp4,7 x 2.000 lembar surat suara = Rp94.000 per kotak.
Dari penghitungan itu, artinya upah yang nanti diterima Mariana tidak sesuai atau sangat jauh dari seharusnya yang diterima. Baik itu surat suara Pilgub Kalsel maupun Pilwali Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Beberapa Bank Ini Sudah Cairkan Subsidi Gaji Termin 2, Cek Daftarnya!