Optimalisasi Dana Haji, BPKH Minta Ada Revisi UU N 34 Tahun 2014

22 November 2020 14:00 WIB
Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) meminta adanya revisi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) meminta adanya revisi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji. ( )

Malang, Sonora.ID - Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) meminta adanya revisi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Anggota BPKH Bidang Investasi Benny Wicaksono mengatakan perlu ada tinjauan regulasi pengelolaan dana haji.

Karena dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, penggunaan nilai manfaat sangat terbatas.

Baca Juga: BPKH Ungkap Seluk Beluk Investasi Keuangan Haji di Indonesia

Dalam hal ini, BPKH sebagai lembaga pengelolaan keuangan perlu membutuhkan modal untuk menambal resiko yang dihadapi.

Selama ini BPKH hanya bergerak terhadap instrumen yang tidak beresiko. Sehingga BPKH hanya bisa melakukan subsidi, memberikan dana kemaslahatan umat dan pemberian nilai manfaat kepada jemaah saja.

Ia menjelaskan apabila regulasi sudah mengatur boleh menyisihkan keuntungan atau nilai manfaat. Maka nilainya akan cukup besar jika diinvestasikan.

Baca Juga: Kepala BPKH Sebut Calon Jamaah Haji yang Tak Tarik Setoran Akan Dapat Nilai Manfaat dari Penngendapan

BPKH pada tahun ini akan membukukan Rp 7,2 sampai Rp 7,5 triliun dari nilai manfaat. Di mana 5 persen dari nilai itu, sudah berkisar Rp 350 miliar.

Biasanya, dalam setahun bisa pupuk itu akan luar biasa. Karena bank syariah paling kecil buku 1 modalnya hanya dibawah Rp 1 triliun, dan kalau buku 2 diatas Rp 1 triliun.

Dan mereka mengelola Rp 142 triliun, tapi tidak memiliki modal. Jika ada Undang-Undang yang meluruskan itu, maka mereka bisa punya modal atau cadangan.

Baca Juga: Antrian Haji di Sulsel Terlama se-Indonesia, sampai 43 Tahun

Sementara itu anggota komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo megungkapkan ada keinginan BPKH dapat melakukan investasi langsung  dengan pengelolaan dana haji itu itu saja.

Oleh karena itu ada masukan dari DPR, agar bisa melakukan investasi langsung, tapi memang ada resikonya.

Andreas Eddy Susetyo juga menambahkan BPKH dapat menggerakan sektor ekonomi Indonesia, dengan memaksimalkan pengelolaan dananya dengan prinsip syariah serta menginginkan dana setoran dari umat itu dapat efektif, optimal dengan mempertahankan kaidah syariah.

Baca Juga: Harga Emas Tembus Rp 1 Juta, Hanya Butuh 36 Gram Emas Untuk Melunasi Ongkos Naik Haji

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm