Surabaya, Sonora.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Kota/ Kabupaten, (UMK) Sabtu (21/11/2020).
Penerbitan surat keputusan tersebut berdasarkan usulan bupati/walikota seluruh kabupaten/kota di Jatim. Pemprov Jatim telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777,08 atau naik 5,5 persen bila dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp 1.768.000.
Sebelumnya, Khofifah telah menemui dan menyerap aspirasi APINDO Jatim serta Bupati/ Walikota. Khofifah juga menemui perwakilan buruh yang melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur saat Kamis (19/11).
Baca Juga: UMK Jawa Barat 2021: 17 Daerah Naik, 10 Daerah Masih Sama, Cek Disini!
Demonstrasi yang diikuti ribuan orang dari serikat pekerja diantaranya SPSI, Sarbumusi, KSPI tersebut berjalan dengan aman tertib dan damai. Pada kesempatan ini, Gubernur menyampaikan bahwa semua aspirasi yang telah disampaikan terkait UMK akan segera ditindaklanjuti dan difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim.
"Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat semua dan nanti akan di exercise oleh pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim," kata Khofifah.
Ia juga berpesan agar para buruh selalu mengutamakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam menyampaikan aspirasinya.
Baca Juga: UMK Makassar 2021 Naik 2 Persen, Begini Tanggapan Para Pengusaha
"Penyampaian aspirasi yang seperti ini yang mengutamakan ketertiban, keamanan, kedamaian, tidak ada kerusakan dan kerusuhan agar tetap dijaga," pesannya.
Salah satu aspirasi yang mereka sampaikan adalah menuntut untuk kenaikan Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) minimal sebesar 5,6 persen dari tahun sebelumnya.
Selanjutnya, demonstran ditemui langsung Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono yang menyampaikan terima kasih karena para pendemo telah melakukan demonstrasi dengan damai dan tertib.
Baca Juga: Musprov PMI Jawa Timur, Khofifah Minta PMR Dimaksimalkan
Heru menyampaikan bahwa semua aspirasi dari para buruh telah ditampung dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh dewan pengupahan provinsi.
"Semua aspirasi sudah diterima dan ditampung ibu gubernur, semoga akan ada hasil yang baik dari pembahsan yang akan segera dilakukan oleh dewan pengupahan,"tutupnya.
Sementara itu, Ahmad Fauzi Ketua SPSI Jatim menyampaikan bahwa tuntutan terkait kenaikan UMK dan UMSK disampaikan karena para buruh merasa selama pandemi mereka pun tetap bekerja penuh untuk perusahaan yang memperkerjakan sementara kebutuhan untuk tetap menjaga kesehatan mereka harus memenuhinya sendiri. Oleh karena itu, ia mengharap kepada Gubernur Khofifah agar bersedia memperjuangkan nasib dan mewujudkan aspirasi mereka.