Sonora.ID - Di masa pandemi Covid-19, pemerintah terus melakukan upaya pembatasan berbagai kegiatan yang mengundang kerumunan. Kegiatan seperti pengajian dan resepsi juga turut dibatasi untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dalam menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah pun menggandeng berbagai pihak seperti satuan tugas (Satgas) Covid-19, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan beberapa pihak lain.
Namun, Kepala BPBD Kabupaten Limapuluh Kota di Sumatera Barat, Joni Amir justru menggelar pesta pernikahan yang mengundang 2.000 tamu. Peristiwa tersebut tentu mengundang polemik banyak pihak.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Atas Pemanggilan Anies oleh Polda Metro Jaya
Pasalnya, sebagai Kepala BPBD Joni dinilai warga untuk turut menjalankan kebijakan pemerintah mengikuti aturan pembatasan pesta.
Mengetahui kabar tersebut, Polres Limapuluh Kota seketika langsung membubarkan perta pernikahan tersebut secara paksa.
Polisi meminta para tamu untuk meninggalkan acara yang digelar di Gedung Politeknik Pertanian Limapuluh Kota tersebut.
Pihak kepolisian pun memasang papan pengumuman bertuliskan "Polres 50 Kota Pro Justisia, Acara Pesta Dihentikan".