Pemkot Balikpapan Keluarkan 2 Surat Edaran Penegakan Protokol Kesehatan

23 November 2020 12:20 WIB
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ( )

 

Balikpapan, Sonora.ID - Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan, maka Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan 2 Surat Edaran Walikota.

Surat edaran tersebut terkait penerapan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di kota Balikpapan dan penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 kota Balikpapan.

"Berdasarkan edaran Wali Kota, maka Camat dan Lurah melakukan koordinasi dan kegiatan bersama dengan forum koordinas pimpinan di kecamatan dan satgas penanganan Covid-19 untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam rilisnya.

Baca Juga: KPU Balikpapan Gelar Simulasi Pencoblosan dan Penghitungan Suara Pilkada 2020

Rizal menjelaskan, untuk menegakan protokol kesehatan maka camat dan lurah harus menghimbau masyarakat untuk terus memakai masker mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Rizal menjelaskan, dalam melakukan langkah  proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

"Adapun pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagal upaya terakhir," tegasnya.

Baca Juga: Jaringan Santri Balikpapan Dukung Rahmad-Thohari di Pilkada Balikpapan

Camat dan Lurah juga diminta agar bertindak tegas dan tidak ragu-ragu dalam melakukan langkah langkah antisipasi mencegah ataupun melakukan tindakan yang diperlukan.

Rizal menegaskan, apabila camat dan lurah tidak dapat menerapkan protokol kesehatan  maka akan diberikan sangsi tegas sampai dengan pembebasan dari jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Walikota menambahkan, dalam edaran walikota itu juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar sungguh sungguh memperhatikan, bersikap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Persiapan Sekolah, Disdikbud Balikpapan Akan Rapid Test Pelajar di 3 SMP Negeri

Dalam setiap kegiatan yang dilakukan berupa, memakai masker yang menutupi hidung, mulut,hingga dagu, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau dengan handsanitizer, menjaga jarak.

Menghindari kerumunan dan bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan tertentu dengan mengumpulkan atau mengundang orang banyak yang bersamaan waktu dan tempatnya lebih dari 30 orang sampai dengan maksimal 100 orang.

"Masyarakat wajib mengajukan dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 serta Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP) dari instansi Kepolisian. Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan maka akan ditindak tegas dengan penutupan  pemberhentian hingga pembubaran kegiatan," tegasnya.

Baca Juga: Pengusaha Sarang Burung Walet Dihimbau Laporkan Omsetnya ke Kantor Pajak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm