Banjarmasin, Sonora.ID – Keinginan untuk mewujudkan Kalimantan Selatan yang ramah terhadap masyarakat lanjut usia, menjadi salah satu alasan studi komparasi yang dilakukan oleh DPRD Kalimantan Selatan ke Jawa Timur, akhir pekan lalu.
Dari rilis yang diterima redaksi Smart FM, anggota Pansus Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin mengungkapkan bahwa tujuan komparasi untuk mengetahui arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam masalah serupa.
Apalagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menerapkan aturan serupa terlebih dahulu dan sudah mengimplementasikannya dengan program-program jaminan perlindungan masyarakat lanjut usia.
Baca Juga: Debat Publik Terakhir Pilwali Banjarmasin. Paslon Tak Jamin Covid-19 Berakhir 2021
“Pada intinya kami ingin wujudkan Kalimantan Selatan yang ramah terhadap orang lanjut usia,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan ini menambahkan bahwa raperda tersebut merupakan usulan dari pihaknya yang juga membidangi masalah pendidikan, kesehatan dan sosial.
Di mana tujuan pembentukannya untuk memberikan pedoman yuridis operatif guna mewujudkan kepastian hukum, memberikan perlindungan dan memfasilitasi masyarakat lanjut usia untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, mewujudkan kemandirian, kesehajteraan dan keadilan bagi masyarakat lanjut usia di provinsi ini.
Apalagi dari tahun ke tahun, jumlah penduduk lanjut usia di Kalimantan Selatan terus bertambah, seiring dengan peningkatan tren angka harapan hidup yang juga terus meningkat.
Tercatat, di tahun 2018 angka harapan hidup adalah 65,55 tahun, di tahun 2019 naik menjadi 68,92 tahun dan naik menjadi 69,28 tahun pada 2020.
“Berdasarkan data BPS tahun 2019, jumlah penduduk lanjut usia di Kalimantan Selatan mencapai 321.633 orang,” tambah politisi Partai Gerindra ini lagi.
Namun hingga saat ini, justru belum ada peraturan daerah yang secara khusus mengatur tentang perlindungan masyarakat lanjut usia, sehingga dinilai perlu ada pembentukan payung hukum khusus.
Tentunya untuk menjadi dasar bagi pemerintah daearh untuk hadir melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat lanjut usia sesuai dengan ketentuan yang ada.