Sonora.ID - Sebuah Balai Rehabilitas merasa menyerah dalam menghadapi kenakalan bocah 8 tahun berinisial B.
B adalah seorang anak laki-laki yang memiliki penyakit kleptomania. Penyakitnya ini membuatnya harus berurusan dengan pihak Polsek Nunukan Kota karena tercatat telah melakukan aksi pencurian sebanyak 23 kali.
Menurut Polsek Nunukan penyakit Kleptomania yang dimilikinya ini terjadi lantaran B kerap diberi susu yang telah dicampur narkoba sejak usia dua bulan.
Menanggapi permasalahan ini Pemerintah Kabupaten Nunukan berusaha merehabilitasi B agar sikapnya bisa berubah menjadi lebih baik.
Baca Juga: Beri Dukungan untuk Anies Baswedan, Karang Taruna se-DKI: Jangan Ganggu Gubernur DKI Jakarta!
Akhir Desember 2019, Pemkab Nunukan melalui Dinsos mengirimnya ke Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus Jakarta.
Akan tetapi, rehabilitasi baru 6 bulan berjalan, pihak balai memulangkannya karena kenakalan B yang dianggap sudah di luar nalar.
Padahal, biasanya 6 bulan adalah waktu yang cukup untuk menangani seseorang. Sekretaris Dinas Sosial Yaksi Belaning Pratiwi mengatakan, B selama direhabilitasi memang tidak menunjukkan tanda-tanda membaik.
Baca Juga: BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Alami Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Hari Ini
Bahkan B semakin menunjukan kenakalannya di balai rehabilitasi, anak berusia 8 tahun tersebut telah malah sempat mencuri sepeda.
"Di Bambu Apus dia malah mencuri sepeda orang, uang pembinanya dia curi dan dia belikan rokok, lalu dibagi-bagi ke teman-teman di sana dan banyak kenakalan lain. Anak-anak nakal yang tadinya sudah mau sembuh di sana kembali berulah dengan adanya B, itulah kemudian dipulangkan," ujar Yaksi, Kamis (19/11/2020)
Kenakalannya inilah yang membuat balai rehabilitasi pun menyerah dalam menanganinya.
Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Pekerja Sosial (Peksos), ayah B ternyata sering mencampurkan sabu ke susu B sejak berusia 2 bulan. Ayah B memberikan susu bercampur sabu dengan alasan tak ingin sang anak rewel.
"Alasannya supaya tidak rewel. Itu membuat pola pikir anak terganggu," ujarnya. Kemungkinan hal itulah yang membuat B tidak memiliki rasa sakit dan tidak memiliki rasa takut. Ayahnya kini masih ditahan di penjara karena terjerat kasus narkoba. Sedangkan ibunya tidak bisa menjaga anaknya karena fokus bekerja sebagai buruh ikat rumput laut.
Dari permasalah tersebut Kapolsek memutuskan untuk menangani bocah Kleptomania tersebut dengan cara tak biasa.
Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19, Jubir Wapres Sebut Ada Kabar Yang Mengembirakan, Apa Itu?
"Kita pakai nurani ya, apa yang bisa kita lakukan terhadap anak berusia 8 tahun? Ini fenomena yang butuh solusi bersama, ini bisa dikatakan simalakama karena tidak mungkin kita menahan anak 8 tahun, tapi kalau kita lepaskan dia, paling lama dua hari kemudian ada lagi laporan pencurian masuk dan dia pelakunya," ujar dia.
Namun, dia khawatir jika tetap menempatkannya bersama anak-anak lain justru akan menularkan sifat jelek.
"Anak usia segitu tentunya butuh main, tapi celakanya kita takutkan bisa menularkan kebiasaaan buruknya ke anak-anak sebayanya. Kita khawatir akan muncul B lain lagi nanti karena dia membawa dampak buruk kepada anak lain. Sekelas Bambu Apus saja sudah menyerah, gimana kita?" katanya.
Polisi pun bekerja dengan lintas institusi agar B berkembang menjadi manusia yang normal. Rencananya, B akan dikirim balai rehabilitasi narkoba pada awal tahun depan.
Baca Juga: Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco Dukung Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Tahun 2021