Warga Petamburan Menolak Swab, Wagub DKI: Tidak Boleh Menolak atau Denda Rp 5 Juta

23 November 2020 14:25 WIB
Riza Patria
Riza Patria ( Kompas.com/Nursita Sari)

"Dengan swab memang ada ketentuan di perda. Tidak boleh menolak, termasuk di vaksin juga tidak boleh. Itu ada aturan dendanya maksimal sampai Rp 5 juta, bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta. Nanti kita akan kita terus, kami dari pemprov dan dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yg berpotensi ada gejala dan sebagainya terpapar virus corona kita minta agar melakukan tes swab)

Lebih lanjut Riza menambahkan tes swab bisa dilakukan oleh siapa saja, baik dari pihak Pemprov, puskesmas, rumah sakit daerah, atau dilakukan secara swadaya, mandiri oleh ormas dan pihak2 tertentu.

Riza menyebut hal itu dibolehkan yang penting dilakukan swab untuk memastikan keamanan keselamatan/ diri keluarga dan lingkungannya.

Baca Juga: Satu Klik, Aku Pintar Virtual Edu-Expo 2021 Jawab Tantangan Pendidikan di Kenormalan Baru

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm