"Dengan swab memang ada ketentuan di perda. Tidak boleh menolak, termasuk di vaksin juga tidak boleh. Itu ada aturan dendanya maksimal sampai Rp 5 juta, bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta. Nanti kita akan kita terus, kami dari pemprov dan dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yg berpotensi ada gejala dan sebagainya terpapar virus corona kita minta agar melakukan tes swab)
Lebih lanjut Riza menambahkan tes swab bisa dilakukan oleh siapa saja, baik dari pihak Pemprov, puskesmas, rumah sakit daerah, atau dilakukan secara swadaya, mandiri oleh ormas dan pihak2 tertentu.
Riza menyebut hal itu dibolehkan yang penting dilakukan swab untuk memastikan keamanan keselamatan/ diri keluarga dan lingkungannya.
Baca Juga: Satu Klik, Aku Pintar Virtual Edu-Expo 2021 Jawab Tantangan Pendidikan di Kenormalan Baru