Hari Guru Nasional: Pedoman Hari Guru Nasional Tahun 2020

24 November 2020 13:00 WIB
Hari Guru Nasional: Pedoman Hari Guru Nasional Tahun 2020
Hari Guru Nasional: Pedoman Hari Guru Nasional Tahun 2020 ( )

Sonora.ID - Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November tiap tahunnya. Peringatan Hari Guru Nasional tersebut merupakan wujud penghormatan, penghargaan, dan apresiasi terhadap guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Peringatan hari guru tahun ini agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena kita peringati di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Mendikbud Nadiem Anwar Makariem menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 dalam sebuah surat edaran bernomor 115583/MPK.A/TU/2020 tertanggal 19 November 2020 yang berisi pemberitahuan hal-hal sebagai berikut.

Baca Juga: Hari Guru Nasional: Pedoman Hari Guru Nasional Tahun 2020

Upacara Bendera

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 pada tanggal 25 November 2020 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.

Instansi pusat, instansi daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlampir.

Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu 'Guruku Tersayang' - Melly Goeslaw

Logo dan Tema Peringatan

a. Tema Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 adalah "Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar".

b. Logo Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 merupakan desain karya Teguh Prasongko E., pemenang sayembara logo Hari Guru Nasional yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut.

c. Logo Hari Guru Nasional Tahun 2020 serta Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Adaptasi Kebiasaan Baru, Hari Ini Guru SD & SMP Surabaya Masuk Sekolah

d. Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema di atas.

Ragam Aktivitas

a. Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan memperingati dan memeriahkan Hari Guru Nasional Tahun 2020 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Keburukan Ivanka Trump Diungkap Teman Sekolah: Mengintimidasi Guru Tak Bisa Beli BMW

b. Mengimbau insan pendidikan untuk menyaksikan program peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 "Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar" di TVRI pada hari Rabu, 25 November 2020, pukul 19.00 WIB. Acara tersebut juga dapat disaksikan secara langsung melalui kanal Youtube Kemendikbud RI.

Demikian isi Surat Edaran Mendikbud Nomor: 115583/MPK.A/TU/2020 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 dan dibawah ini adalah pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020.

Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan, Lebih Dari 1000 Tiket Kereta Gratis Disediakan Daop 2 untuk Para Guru & Nakes

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm