"Ada peserta konvoi dengan legowo membubarkan diri, tetapi ada juga peserta konvoi yang sudah dilarang konvoi tapi yang bersangkutan tetap melakukan konvoi," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 69 huruf j Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut, dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
"Bawaslu Jawa Tengah juga melakukan pencegahan adanya konvoi di tahapan kampanye Pilkada 2020. Upaya yang dilakukan misalnya melalui surat resmi, melalui rapat koordinasi hingga pencegahan di lapangan secara langsung," ujarnya.
Baca Juga: Untuk Ketiga Kalinya, Laporan Denny ke Bawaslu Kalsel 'Rontok' Lagi