Semarang, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, membubarkan paksa 14 kasus konvoi kampanye Pilkada yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon (paslon).
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka merinci, dari 14 pembubaran yang dilakukan, tujuh kali terjadi di Sukoharjo, lima di Klaten, dan dua kali di Kabupaten Pekalongan.
"Yang terbaru, konvoi terjadi di Kabupaten Pekalongan pada 18 November lalu. Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan oleh beberapa laskar relawan para paslon," kata Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Pemkot Makassar Bolehkan Warga Konvoi Takbiran Jelang Idul Adha
Dia menjelaskan, konvoi yang dibubarkan paksa oleh Bawaslu karena dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan sengaja menciptakan kerumunan. Padahal, hal tersebut sudah dilarang keras oleh pihaknya melalui sosialisasi berkala.
"Kampanye di masa pandemik harus sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. Apalagi konvoi juga melanggar larangan dalam kampanye sehingga para pengawas pilkada di Jawa Tengah tidak tinggal diam,” kata Fajar
Saat membubarkan konvoi, kata Fajar, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu fungsi pengawasan pada tahapan kampanye Pilkada tersebut.
Baca Juga: Komisi ll DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI Sepakati SIREKAP
"Ada peserta konvoi dengan legowo membubarkan diri, tetapi ada juga peserta konvoi yang sudah dilarang konvoi tapi yang bersangkutan tetap melakukan konvoi," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 69 huruf j Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut, dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
"Bawaslu Jawa Tengah juga melakukan pencegahan adanya konvoi di tahapan kampanye Pilkada 2020. Upaya yang dilakukan misalnya melalui surat resmi, melalui rapat koordinasi hingga pencegahan di lapangan secara langsung," ujarnya.
Baca Juga: Untuk Ketiga Kalinya, Laporan Denny ke Bawaslu Kalsel 'Rontok' Lagi