Sonora.ID - Mahkamah Syariah Langsa menetapkan Oknum anggota Satpol PP Langsa, RD, bersalah karena perselingkuhannya dengan wanita yang telah bersuami.
Akibat perbuatannya, RD bersama wanita bersuami itu menjalani eksekusi cambuk hingga 100 kali di depan umum pada Selasa (24/11/2020) kemarin.
Melansir Tribunnews.com, keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Langsa, dan melanggar melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Baca Juga: Bukannya Menyesal saat Digrebek, Pelakor Ini Justru Minta Istri Selingkuhannya 'Berkaca'
Sesuai salinan putusan Mahkamah Syar'iah Kota Langsa Nomor: 09/JN/2020/MS.Lgs Tanggal 19 November 2020, terdakwa RD melanggar Pasal 37 ayat (1), Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 100 kali.
Lalu, sesuai salinan putusan Mahkamah Syar'iah Kota Langsa Nomor : 09/JN/2020/MS.Lgs Tanggal 19 November 2020, terdakwa AG melanggar Pasal 37 ayat (1), Qanun Aceh Nomot 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 100 kali.
Sebelumnya diberitakan warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (22/9/2020) subuh mengamankan pasangan diduga selingkuh di rumah kontrakan, Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.
Kepala Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin mengatakan, pasangan diduga selingkuh ini diamankan pemuda setempat sekitar pukul 05.00 WIB.
Waktu itu, pemuda menangkap oknum RD saat ia keluar dari rumah AG, dan sebelumnya oknum anggota Satpol PP ini berada di dalam rumah wanita bersuami itu.
Kronologi
Oknum RD berkunjung ke rumah AG pada pagi hari setelah mereka menunggu suami AG keluar dari rumahnya menuju ke masjid untuk salat subuh.
Baca Juga: Pura-pura Tak Tahu Istri Dihamili Selingkuhan, Suami Bikin Syukuran Jebakan dan Permalukan Istri
Warga pun mencurigai kunjungan RD dan keduanya langsung digiring ke Kantor Keuchik Gampong Paya Bujok Tunong.
"Kepada warga RD mengaku saat berada di dalam rumah AG dan sempat berciuman dan berpegangan dengan AG," jelas Safaruddin.
Selama ini warga sudah menaruh curiga kepada oknum RD karena sudah kerap bertandang ke rumah AG, saat suami AG tak ada di rumah.
"Selama ini RD ke rumah AG, saat suami AG ke masjid terkadang waktu salat magrib dan subuh dan itu diakui oleh mereka," jelasnya.
Bahkan RD mengaku, sudah pernah berapa kali melakukan hubungan intim berapa kali baik di rumah AG di luar.
"Warga termasuk suami AG meminta kasus ini diproses hukum cambuk, karena sudah mencemaran nama baik gampong," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Oknum Anggota Satpol PP Langsa Dihukum Cambuk 100 Kali.