Selain OTT di Bandara Soekarno-Hatta, pihak KPK juga turut menangkap pihak lainnya yang berada di Jakarta dan Depok.
"Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu siang kepada Kompas.com.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Intip Harta Kekayaan Edhy Prabowo yang Naik Pesat
Enam tersangka selain Edhy Prabowo
Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu:
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Edhy Prabowo Tak Gentar Soal Ekspor Benih Lobster, Susi : Aspirasi Nelayan Sudah Didengar?
Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.