Perlindungan Sosial Prioritas Dalam APBN 2021

26 November 2020 06:37 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada sejumlah menteri dan pimpinan lembaga di Istana Presiden Jakarta. Rabu (25/11/2020)
Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada sejumlah menteri dan pimpinan lembaga di Istana Presiden Jakarta. Rabu (25/11/2020) ( Dok Biro Pers Istana Presiden)

SONORA.ID - Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Istana Negara, Jakarta. 

Presiden Jokowi mengatakan perlindungan sosial menjadi prioritas dalam APBN 2021 dengan anggaran Rp408,8 triliun. Presiden menginstruksikan agar belanja segera direalisasikan sejak awal tahun untuk mendorong percepatan pembangunan. 

Menurut Presiden tujuannya, agar belanja APBN bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi seawal mungkin. Selain itu Presiden secara khusus memberi arahan kepada Menteri Sosial Juliari P. Batubara agar bantuan sosial segera disalurkan kepada penerima manfaat di awal Januari 2021. 

“Agar belanja masyarakat meningkat dan konsumsi masyarakat juga meningkat sehingga segera dapat menggerakkan ekonomi di lapisan bawah,” kata Presiden. 

Menteri Sosial yang hadir di Istana Negara menerima secara simbolik memori DIPA langsung dari Presiden dan menyatakan kesiapannya.

“Kementerian Sosial siap menindaklanjuti arahan Bapak Presiden. Penanganan dampak pandemi salah satunya dilakukan Kemensos melalui bantuan sosial reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Kami bisa dorong agar di awal tahun bantuan sudah tersalur ke penerima manfaat,” kata Juliari, Rabu (25/11/2020)

Mensos menambahkan, dalam penanganan dampak Covid-19 melalui bansos reguler, Kemensos telah meningkatkan indeks bantuan dan memperluas kepesertaan. Untuk PKH, Kemensos mempercepat pencairan bantuan dari setiap tiga bulan menjadi setiap bulan/KPM. 

Kepesertaan PKH diperluas dari 9,2 juta KPM, menjadi 10 juta KPM. Anggaran Program PKH tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp30,4 triliun. Untuk Program Sembako/BPNT, dilakukan perluasan kepesertaan dari semula 15,2 juta KPM menjadi 20 KPM Program Sembako di tahun 2020. Tahun 2021, kepesertaan Program Sembako/BPNT ditetapkan sebesar 18,5 juta KPM. 

Dalam rangka penanganan dampak pandemi, indeks Program Sembako/BPNT ditingkatkan dari Rp150 ribu/KPM/bulan, menjadi Rp200 ribu/KPM/bulan. Anggaran Program Sembako/BPNT tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp44,7 triliun.

“Selain itu, untuk mengatasi dampak pandemi yang masih terasa, kami juga masih melanjutkan Bansos Tunai untuk 10 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/KPM di tahun 2021. Total anggaran yang kami siapkan sebesar Rp12 triliun untuk periode Januari-Juni 2021,” kata Juliari. 

Pada Tahun 2021, pagu anggaran Kemensos sebesar Rp92,817 triliun, dimana Rp91,005 triliun merupakan anggaran bantuan sosial. Pada tahun 2020, anggaran Kemensos terus meningkat signifikan sejalan dengan penugasan negara dalam penanganan dampak pandemi. Dari pagu indikatif sebesar Rp62,8 triliun TA 2020, terus mengalami peningkatan menjadi Rp124 triliun, dan terakhir Rp134,008 triliun. 

Meskipun anggaran Kemensos meningkat, namun kinerjanya memuaskan. “Hal ini bisa dicek dari realisasi anggaran Kemensos yang berada di tingkat pertama di antara kementerian dan lembaga,” ujar Mensos. 

Mengacu pertengahan bulan November 2020, realisasi anggaran Kemensos sudah menembus 90%. Sementara itu, anggaran perlindungan sosial dalam APBN tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp408,8 triliun.

Presiden menyatakan, APBN tahun 2021 akan fokus kepada 4 hal.

1. Penanganan kesehatan, yakni dalam hal penanganan pandemi utamanya fokus kepada vaksinasi peristiwa itu anggaran yang berkaitan dengan penguatan sarana dan prasarana kesehatan laboratorium penelitian dan pengembangan sangat diperlukan. Kedua, berkaitan dengan perlindungan sosial terutama bagi kelompok yang kurang mampu dan rentan. 

2. Berkaitan dengan perlindungan sosial terutama bagi kelompok yang kurang mampu dan rentan. 

3. Berkaitan dengan program pemulihan ekonomi terutama dukungan terhadap UMKM dan dunia usaha.

4. Terkait membangun fondasi yang lebih kuat dalam reformasi struktural di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan lain-lainnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm