Banjarmasin, Sonora.ID – Urgensi keberadaan payung hukum berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang jaminan sosial bagi masyarakat lanjut usia di Kalimantan Selatan, diakui sangat besar.
Apalagi dari tahun ke tahun, jumlah orang lanjut usia semakin meningkat yang juga dibarengi dengan peningkatan usia harapan hidup yang hampir mencapai 70 tahun.
Hal itu pula yang mendasari dibentuknya Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia oleh DPRD Kalimantan Selatan, yang menginginkan adanya proteksi optimal bagi para orangtua.
Baca Juga: Kebahagiaan dengan Yai dan Nyai di Panti Lansia 'Harapan Kita'
Namun rupanya pihak legislatif di daerah harus bersabar sebelum memulai kembali pembahasan yang baru memasuki tahapan awal itu.
Menyusul adanya pembahasan RUU Kesejahteraan Lansia oleh DPR RI bersama pemerintah pusat, untuk menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin, proses pembahasan raperda tersebut oleh pansus harus ditunda sementara waktu, hingga RUU tersebut rampung.
Baca Juga: Turunkan Angka Stunting dan Terdampak, Forikan Jatim Beri Bantuan Produk Olahan Ikan
Untuk itu...