Banjarmasin, Sonora.ID - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak 2020 yang melanggar ketentuan mulai ditertibkan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin bersama instansi terkait.
Di hari pertama penertiban, Rabu (25/11), tercatat ada sebanyak 482 APK milik Pasangan Calon (Paslon) yang ditertibkan. Baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel maupun Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin.
"Penertiban berfokus kepada APK yang secara sah melanggar aturan, misal dipaku di pohon atau diikat, di pagar sekolah, atau tempat-tempat ibadah," ucap Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar.
Baca Juga: Makam Sultan Tak Luput Dari Bahan Kampanye, Paslon Bisa Kena Sanksi
Dari rekapitulasi hasil penertiban yang telah dirilis Bawaslu, Kec. Banjarmasin Utara menjadi daerah yang paling banyak ditemukan APK bandel dan ditertibkan, dengan jumlahnya sebanyak 161 buah APK.
Disusul Kec. Banjarmasin Selatan berjumlah 107 buah APK. Kemudian Kec. Banjarmasin Timur sebanyak 98 buah APK, Banjarmasin Barat sebanyak 65 buah APK dan terakhir Banjarmasin Tengah sebanyak 51 buah APK.
Selanjutnya APK yang sudah ditertibkan akan di diletakkan di masing-masing kantor Panwascam, Bawaslu atau kantor Satpol PP Kota Banjarmasin.
"Bagi yang merasa ingin mengambil bisa mendatangi tempat-tempat APK itu. Namun saya mengingatkan agar bila ingin dipasang kembali jangan sampai di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan," jelasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kamis (26/11), dua paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nampaknya enggan untuk mengambil APK yang telah ditertibkan. Terkecuali paslon nomor urut 3, Khairul Saleh - Habib Muhammad Ali Al Habsyi.
Menurut Muhammad Yusuf Efendi, Ketua Tim Pemenangan 03, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengambil kembali APK.
Di mana pihaknya akan membicarakannya terlebih dahulu dengan semua tim, hingga ke tingkat ranting.
Baca Juga: Bawaslu Makassar Tertibkan APK Tidak Sesuai Ketentuan
"Rencananya memang akan diambil untuk dipasang lagi di daerah lain," ucapnya.
Sama halnya dengan tim dari paslon incumbent nomor urut 2, Ibnu Sina - Arifin Noor yang juga berencana mengambil kembali APK.
Karena sebenarnya, memang dari tim yang memasang APK tersebut, melainkan dari inisiatif para relawan.
Padahal sudah diberitahukan agar tidak dipasang di tempat-tempat yang terlarang. Namun karena saking antusiasnya, pemberitahuan itu tidak diindahkan.
"Akan kita instruksikan para relawan agar mengambil kembali APK nya," tukas Bambang Yanto, Ketua Tim Pemenangan Ibnu-Arifin.
Berbeda halnya dengan calon Wali Kota nomor urut 1, Abdul Haris Makkie mengaku, justru tidak akan mengambil kembali APK nya, walaupun pihak Bawaslu memperbolehkan.
Apalagi tahapan Pilkada terus berjalan, dan tidak ada waktu lagi untuk memasang kembali APK tersebut. Meskipun APK yang paling banyak ditertibkan adalah miliknya.
"Soal jumlah APK miliknya paling banyak itu relatif dan hanya soal jumlah. Karena tidak cuma punya kami," tandasnya.
Baca Juga: SK Pokja Belum Ditandatangani, Penertiban APK Bandel di Banjarmasin Tertahan
Begitu juga dengan tim dari paslon nomor urut 4, Ananda - Mushaffa Zakir yang nampaknya tidak akan mengambil APK tersebut.
Koordinasi mengenai hal itu juga belum dilakukan dengan tim, kendati sebenarnya tidak masalah jika tidak diambil.
"Kalau tidak diambil tidak apa-apa juga sebenarnya. Karena sudah tersosialisasikan," pungkas Hendra Ketua Tim Pemenangan AnandaMu.
Sekedar diketahui, untuk paslon Pilwali kota Banjarmasin yang paling banyak ditertibkan APK nya adalah paslon nomor urut 1, Abdul Haris Makkie - Ilham Nor, dengan jumlah 104 buah APK.
Kemudian disusul paslon nomor urut 2, Ibnu Sina - Arifin Noor dengan jumlah 100 buah APK. Lalu paslon nomor urut 4, Ananda - Mushaffa Zakir dengan jumlah 38 buah APK dan terakhir paslon nomor urut 3, Khairul Saleh - Habib Muhammad Ali Al Habsyi dengan jumlah 25 buah APK.