"Dari perkara itu, ada juga inisiatif KPPU Makassar untuk mendapatkan informasi dari masyatakat," jelasnya.
Persaingan usaha tidak sehat di bidang tender pengadaan barang dan jasa, diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
"Di masa Covid-19, kita tetap menerima laporan, melakukan proses hukum," tutupnya.