Tender Proyek Dominasi Laporan ke KPPU Makassar Selama Pandemi Covid 19

26 November 2020 23:10 WIB
Hilman Pujana, Kepala KPPU Kantor Perwakilan Makassar
Hilman Pujana, Kepala KPPU Kantor Perwakilan Makassar ( Sonora.ID)

"Dari perkara itu, ada juga inisiatif KPPU Makassar untuk mendapatkan informasi dari masyatakat," jelasnya.

Persaingan usaha tidak sehat di bidang tender pengadaan barang dan jasa, diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

"Di masa Covid-19, kita tetap menerima laporan, melakukan proses hukum," tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm