Palembang, Sonora.ID - Menanggapi penocopotan baliho pimpinan FPI Rizik Sihab di kota Palembang, Kasat Pol PP Kota Palembang, G.A. Putra jaya mengatakan bahwa pencopotan dilakukan karena baliho tersebut tidak memiliki izin.
"Kita rahasia gabungan melibatkan TNI, Polri menertibkan baliho yang tidak berizin," ujarnya dalam acara The Voice Of People (25/11/2020) .
Ia menambahkan setiap individu, organisasi atau siapapun yang akan memasang atribut publikasi harus memiliki izin.
Baca Juga: Rencana Kedatangan Rizieq Shihab ke Makassar, Ini Respon Pj Wali Kota
"Silahkan mengurus perizinannya ke dinas PU Tata Kota, PTSP dan membayara pajaknya di BPPD, prosesnya tidak lama. Untuk umbul umbul ke kantor camat dan bayar pajaknya di BPPD," ujarnya.
Ia mengatakan pemasangan atribut publikasi ditempat - tempat yang sudah ditentukan dan tidak boleh menyalahi peraturan.
"Atribut yang tidak membayar pajak akan kita bongkar, pemasangannya tidak boleh dijalan jalan protokol, didinding bangunan, ada 26 item ketentuanya, Ada sanksinya, kurungan pidangan selama 3 bulan atau denda 35 juta rupiah. Selama ini kami baru sebatas membongkar belum ada yang dipidanakan," imbuhnya.
Ia menghimbau seluruh warga kota Palembang untuk sama sama menjaga keindahan dan kebersihan kota palembang dengan tidak memasang atribut publikasi sembarangan.
"Palembang adalah pintu gerbang propinsi dan kabupaten lain, mari kita sama sama menjaga keindahan kota kita tercinta ini dengan tidak memasang atribut publikasi sembarangan," pukasnya.