Sonora.ID - Polisi menangkap artis berinisial ST dan MA terkait kasus dugaan prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, dua orang di antaranya diketahui berprofesi sebagai artis.
"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online, tiga perempuan, satu laki-laki," kata Paksi saat ditemui di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Artis VS Ditangkap Atas Dugaan Prostitusi Online, Diduga Buka Tarif Rp 30 Juta
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan ST dan MA sebagai pemain sinetron dan selebgram. Namun dia belum merinci identitas selengkapnya dua artis tersebut.
"Satu artis sinetron, satu selebgram," ujar Yusri di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Dalam kesempatan yang sama, polisi juga turut menangkap seorang muncikari dan satu orang pria yang lainnya.
Dengan demikian, total ada empat orang yang diringkus oleh polisi.
Sampai saat ini, kata Yusri, penyidik Polres Tanjung Priok masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap empat orang itu.
"Masih didalami. Besok saya rilis," ujarnya.
Polisi meringkus empat orang, termasuk ST dan MA yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online di sebuah hotel di daerah Sunter, Tanjung Priok.