“Pembatasan ini diberlakukan untuk mencegah pendaki yang menumpuk,” tandasnya.
Sementara biaya registrasi masih sama, yaitu Rp 10 ribu per orang dan parkir Rp 10 ribu untuk pengendara mobil. Sedangkan untuk pengendara motor, cukup membayar Rp 5.000.
“Kami juga melakukan patroli rutin setiap harinya untuk menghindari pendaki yang tidak menaati peraturan,” ujarnya.
Baca Juga: Razia Masker di Padangsambian Kaja Denpasar, Jaring 29 Pelanggar