Menurut Ehsan, ada kriteria yang harus dipenuhi pelaku usaha, jika ingin mendapatkan aliran dana tersebut. Misalnya harus berbadan usaha, membayar pajak atau tidak ada tunggakan sampai bulan Agustus, memiliki NPWP, dll.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan verifikasi, sebelum nantinya dana tersebut disalurkan sesuai dengan klasifikasinya masing-masing.
Baca Juga: Siasat Hotel di Makassar Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
"Untuk restoran sementara ini ada 47 dan hotel 10 akan kita seleksi lagi. Besaran bantuan beragam, mulai dari Rp 2 jt yang paling kecil sampai Rp100 jt lebih," tandasnya.
Ehsan menekankan, jika dalam waktu dekat ini pelaku usaha tidak bisa melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan tidak akan menerima aliran dana tersebut.
"Jika dana hibah tidak terserap semua maka kita kembalikan," pungkasnya.