Dijelaskan jika, Modus operandi ini, pelaku berjalan di sekitar gang rumah sakit di tempat istirahat penunggu pasien dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
Kombes Pol Dodi menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (11/11/2020), sekitar pukul 22.20 WITA, tepatnya di Gedung Asoka Lantai 2 Ruang Perawatan RSUP Sanglah Denpasar.
Dikatakan korban dan calon istrinya datang ke RS Sanglah Denpasar untuk membesuk calon ibu mertua dan duduk di ruang tunggu pasien sebelah kamar pasien.
Baca Juga: Kasus Pencurian Data Kembali Mencuat, Begini Respons Tokopedia
"Sekitar pukul 22.20 WITA, korban menaruh HP miliknya dan HP milik calon istrinya di dekat kepalanya sambil berbaring atau istirahat, sekitar pukul 04.20 WITA korban terbangun dan mengambil HP nya, namun HP milik korban dan HP milik calon istrinya sudah tidak ada," jelas dia.
Kombes Pol Dodi merinci, handphone yang dicuri pelaku masing-masing adalah satu buah Iphone 11 berwarna putih dan 1 Iphone 7+ berwarna hitam. Diperkirakan kerugian yang dialami korban sebesar Rp.15 juta.
Saat ini, Tim Resmob dan IT Ditreskrimum Polda Bali, telah menangkap pelaku Burhan (37) asal Jember, Jawa Timur, beserta barang bukti.
Kini pelaku meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan kepolisian.
Kombes Pol Dodi mengatakan bahwa Perbuatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, pelaku dikenakan hukuman paling lama 7 tahun atau 9 tahun.
Baca Juga: Polda Kalbar Amankan 2 Pelaku Pencurian di Pangeran Nata Kusuma