“Saya menyadari banyak orang tua yang tidak sabar menunggu sekolah dibuka kembali. Tapi kita harus hati-hati karena kesehatan dan keselamatan adalah hal yang terpenting. Kesehatan dan keselamatan para guru maupun siswa peserta didik akan selalu menjadi prioritas tertinggi pemerintah,” kata Presiden Jokowi.
Presiden menambahkan, menjawab berbagai tantangan yang dihadapi di sektor pendidikan selama masa pandemi, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung guru agar tetap dapat menjalankan pendidikan secara baik sekaligus membantu kesejahteraan para guru.
Baca Juga: Bantu Tenaga Pendidikan, Nadiem Makarim Bakal Berikan Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp 1,8 Juta
“Pada bulan September 2020, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saya ingin guru-guru kita yang berstatus PPPK memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain,” kata Presiden Jokowi.
Harapannya, dengan adanya kebijakan tersebut akan berdampak signifikan pada kesejahteraan para guru di tanah air.
“Pada tahun 2021, kita akan melakukan rekrutmen guru ASN dengan status PPPK dalam jumlah yang besar. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK bahwa guru-guru yang berstatus PPPK akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya. Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh tanah air dan meningkatkan kualitas pendidikan kita,” Pungkasnya.
Baca Juga: Nadiem Makarim Pastikan Semua Guru Honorer Bisa Jadi PNS Jalur PPPK