Sonora.ID - Habib Rizieq Shihab harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian terkait kerumuman pada acara pernikahan putrinya.
Pasalnya pada 14 November 2020 lalu, Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya dan acara maulid nabi dengan mengundang 10.000 tamu undangan.
Acara yang digelar di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat tersebut kemudian memicu banyak permasalahan seperti menimbulkan kerumuman, kemacetan bahkan hingga pemecatan sejumlah pejabat setempat.
Aparat kepolisian juga telah menemukan serangkaian tindak pidana yang terjadi pada acara yang digelar oleh Rizieq Shihab.
Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria Terkonfirmasi Positif Covid-19
Atas permasalahan ini Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab pada Minggu (29/11/2020).
Nantinya Habib Rizieq akan menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait acara yang telah digelarnya pada masa pandemi covid-19.
"Pemanggilannya untuk hari Selasa. Terkait acara akad nikah itu, kerumuman itu. Melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (30/11/2020)
Baca Juga: Wajib Tau, BKN Bakal Ubah Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS
Yusri mengatakan, pada pemanggilan pertama itu pihaknya tidak hanya meminta keterangan Rizieq, tetapi juga pihak terkait yang terlibat dalam acara tersebut.
Namun, Yusri tidak mengatakan, siapa yang akan diperiksa selain Rizieq pada Selasa nanti. Menuju Yusri, pemanggilan dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid sekaligus resepsi Rizieq Shihab.
"Jadi pasal sangkaannya kan di Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ada pasal 216 KUHP begitu lho," kata dia.
Sebelumnya, Yusri mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara guna membuat terang kasus tersebut.
"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Berdasar pada hasil gelar perkara kasus itu, kata Yusri, kerumunan tersebut telah memenuhi unsur yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata dia.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo: Apresiasi yang Tinggi untuk Para Guru di Indonesia